Nagari Manggopoh

Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam
Prov. Sumatera Barat

Loading

Nagari Manggopoh

Tahun Baru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
"Terwujudnya Nagari Manggopoh Yang Berinovasi, Mandiri dan Madani" (Manggopoh Beriman)

Berita Nagari

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari yang disingkat dengan LPMN adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Nagari yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Nagari.

Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPMN juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Nagari.

Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tepat di bab ketentuan umum pasal 1, dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPMD).

Dasar hukum sebelum diterbitkan Undang-Undang Desa terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, diantaranya :

  • KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD,
  • KEPRES Nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD,
  • Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa,
  • Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan
  • Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Kemudian setelah itu, pada tahun 2014 lahirlah Undang-Undang Desa, dan secara otomatis beberapa dasar hukum diatas mengalami perubahan ataupun pembaharuan untuk menyalaraskan dengan peraturan yang terbaru.

Dalam UU Desa sendiri, berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dalam bab XII pada bagian satu dan bagian dua tepatnya dipasal 94 dan 95.

Kemudian diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tepatnya di bab X bagian satu dan bagian dua pasal 150 sampai dengan pasal 153, yang saat ini mengalami perubahan kembali dan diteruskan dalam PP nomor 47 tahun 2015.

Untuk lebih spesifik lagi dalam mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa yang didalamnya termasuk LPM Desa, maka diterbitkanlah Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang saat ini menjadi acuan lembaga – lembaga yang ada di Nagari/Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Jika mau membaca peraturan tersebut, silahkan akses link berikut ini,

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn569-2018.pdf

Untuk saat ini Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) di Nagari Manggopoh, diantaranya :
Ketua SUBRANTAS,
Wk. Ketua I SYAFRIADI
Wk. Ketua II BAKIRMAN
Sekretaris IKHWAN SABRI, S.Pd.I
Wk. Sekretaris ZULKHAIDIR, S.E
Bendahara APRISMAN

Komentar

Aprianto

08 Juli 2022 03:21:19

Semoga makin jaya

Beri Komentar

Nagari

10.709

LAKI-LAKI

10.709LAKI-LAKI penduduk

9.882

PEREMPUAN

9.882PEREMPUAN penduduk

20.591

TOTAL

20.591TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Nagari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Nagari

Walinagari

RIDWAN, AMd

Tidak di Kantor

Sekretaris Nagari

SRI MARTINI, S.P

Tidak di Kantor

Kasi Pemerintahan

SARMEN JOHAN

Tidak di Kantor

Kaur Perencana

ARIF RAHMAN

Tidak di Kantor

KASI Pelayanan

ANGGIE SURATMAN, S.I.Kom

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

ASRIDAYATI

Tidak di Kantor

Kepala Urusan TU & Umum

YAHDA MAIDA, A.Md

Tidak di Kantor

Walijorong Balai Satu

BAMBANG IRAWAN

Tidak di Kantor

Walijorong Sago

NASRIAL

Tidak di Kantor

Walijorong Anak Air Dadok

YUNASRI

Tidak di Kantor

Walijorong Pasar Durian

SANDERMA

Tidak di Kantor

Walijorong Padang Tongga

AFRIZAL

Tidak di Kantor

Walijorong Padang Mardani

AFRIZAL

Tidak di Kantor

Staf Perangkat Nagari

UMMILATUL KHAIRI, A.Md

Tidak di Kantor

Staf Perangkat Nagari

DWI MARTA SONYA, S.Pt

Tidak di Kantor

Staf Perangkat Nagari

RATIH RAKASIWI, S.E

Tidak di Kantor

Staf Perangkat Nagari

FITRI DARA JUWITA, A.Md

Tidak di Kantor

Staf Perangkat Nagari

DEFI INDRA LESMANA

Tidak di Kantor

Kasi Kesra

M. RIDWAN

Tidak di Kantor

Walijorong Kubu Anau

DEFISTA MARDIAN

Tidak di Kantor

STAF

ZELMA SUSANTI

Tidak di Kantor

Walijorong Kajai Pisik

MULYADI ENDRI

Tidak di Kantor

Walijorong Batu Hampa

YENDRIZAL

Tidak di Kantor

STAF

METHA REZKYANI EKA PUTRI

Tidak di Kantor

Staf Sekretariat BAMUS

HENDRA RAHMAD

Tidak di Kantor
Statistik
Peta Nagari
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini:129
Kemarin:417
Total Pengunjung:465.255
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.200.112.172
Browser:Tidak ditemukan
Peta Nagari
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini:129
Kemarin:417
Total Pengunjung:465.255
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.200.112.172
Browser:Tidak ditemukan
Pemerintah Nagari

RIDWAN, AMd

Walinagari


Tidak di Kantor

SRI MARTINI, S.P

Sekretaris Nagari
Tidak di Kantor

SARMEN JOHAN

Kasi Pemerintahan
Tidak di Kantor

ARIF RAHMAN

Kaur Perencana
Tidak di Kantor

ANGGIE SURATMAN, S.I.Kom

KASI Pelayanan
Tidak di Kantor

ASRIDAYATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak di Kantor

YAHDA MAIDA, A.Md

Kepala Urusan TU & Umum
Tidak di Kantor

BAMBANG IRAWAN

Walijorong Balai Satu
Tidak di Kantor

NASRIAL

Walijorong Sago
Tidak di Kantor

YUNASRI

Walijorong Anak Air Dadok
Tidak di Kantor

SANDERMA

Walijorong Pasar Durian
Tidak di Kantor

AFRIZAL

Walijorong Padang Tongga
Tidak di Kantor

AFRIZAL

Walijorong Padang Mardani
Tidak di Kantor

UMMILATUL KHAIRI, A.Md

Staf Perangkat Nagari
Tidak di Kantor

DWI MARTA SONYA, S.Pt

Staf Perangkat Nagari
Tidak di Kantor

RATIH RAKASIWI, S.E

Staf Perangkat Nagari
Tidak di Kantor

FITRI DARA JUWITA, A.Md

Staf Perangkat Nagari
Tidak di Kantor

DEFI INDRA LESMANA

Staf Perangkat Nagari
Tidak di Kantor

M. RIDWAN

Kasi Kesra
Tidak di Kantor

DEFISTA MARDIAN

Walijorong Kubu Anau
Tidak di Kantor

ZELMA SUSANTI

STAF
Tidak di Kantor

MULYADI ENDRI

Walijorong Kajai Pisik
Tidak di Kantor

YENDRIZAL

Walijorong Batu Hampa
Tidak di Kantor

METHA REZKYANI EKA PUTRI

STAF
Tidak di Kantor

HENDRA RAHMAD

Staf Sekretariat BAMUS
Tidak di Kantor