Nagari Manggopoh

Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam
Prov. Sumatera Barat

Loading

Nagari Manggopoh

Tahun Baru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
"Terwujudnya Nagari Manggopoh Yang Berinovasi, Mandiri dan Madani" (Manggopoh Beriman)

Berita Nagari

Dalam Ke­ten­tuan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pem­e­rintah Daerah menyatakan, Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang un­tuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat se­tem­pat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tetang Pedoman Pembanguan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094), Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenagan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keungan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611), Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021, serta Peraturan Bupati Agam Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis  Penyusunan RPJM Nagari, maka sebuah Nagari diharuskan mempunyai perencanaan berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di Nagari yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM) Nagari. Hal tersebut merupakan rencana pembangunan strategis Nagari dalam waktu 6 (enam) tahun.

RPJM Nagari merupakan dokumen Perencanaan Pembangunan Nagari yang akan mensuport perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada Nagari untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) seperti partisipatif, transparansi dan akuntabel.

Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan, disingkat dengan MUSRENBANG.

Berdasarkan pasal 63 sampai dengan pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Nagari disusun perencanaan pembangungan Nagari sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota, yakni secara partisipatif oleh Pemerintahan Nagari sesuai dengan kewenangannya dan wajib melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Nagari.

Merujuk Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261) disusun secara berjangka meliputi:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Nagari atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari, merupakan penjabaran dari RPJM Nagari untuk jangka waktu 1 (satu)

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari ditetapkan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dengan Peraturan Nagari sedangkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ditetapkan setiap tahunnya.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang merupakan penjabaran Visi dan Misi Walinagari dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Walinagari dilantik. Walinagari dan Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan penjabaran RPJM Nagari berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari.

Rancangan RPJM Nagari disusun dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten yakni RPJM Daerah Kabupaten Agam. Walinagari menyelenggarakan penyusunan RPJM Nagari dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Nagari, dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Nagari, prioritas program dan kegiatan Kabupaten. Kegiatan penyusunan RPJM ini meliputi, a) Pembentukan Tim Penyusun RPJM Nagari, b) penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Agam, c) Pengkajian Keadaan Nagari, d) Penyusunan Rancangan RPJM,  d) Penyusunan Rencana Pembangunan Nagari Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG), e) penyusunan rencana pembangunan Nagari melalui Musyawarah Nagari (MUSNA), & g) Penetapan RPJM Nagari.

Untuk melakukan pengkajian keadaan Nagari dilaksanakan secara partisipatif melalui musyawarah Jorong, lembaga nagari, instansi pendidikan, intansi kesehatan atau musyawarah unsur masyarakat didampingi oleh tim penyusun RPJM dengan melibatkan unsur Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Unsur Bundo Kanduang, LPMN, Karang Taruna, Permata, Tokoh Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Tuo Kampuang, Ketua Pemuda, Generasi Muda – Mudi dan Unsur Masyarakat yang ikut banagari guna menggali gagasan sebagai sumber data dan informasi. Buah dari proses penyusunan RPJM ini merupakan koridor perencanaan secara tertulis dalam rangka pembangunan Nagari Manggopoh yang berkelanjutan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun mendatang.

Beri Komentar

Nagari

10.709

LAKI-LAKI

10.709LAKI-LAKI penduduk

9.882

PEREMPUAN

9.882PEREMPUAN penduduk

20.591

TOTAL

20.591TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Nagari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Nagari

Walinagari

RIDWAN, AMd

Tidak di Kantor

Sekretaris Nagari

SRI MARTINI, S.P

Tidak di Kantor

Kasi Pemerintahan

SARMEN JOHAN

Tidak di Kantor

Kaur Perencana

ARIF RAHMAN

Tidak di Kantor

KASI Pelayanan

ANGGIE SURATMAN, S.I.Kom

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

ASRIDAYATI

Tidak di Kantor

Kepala Urusan TU & Umum

YAHDA MAIDA, A.Md

Tidak di Kantor

Walijorong Balai Satu

BAMBANG IRAWAN

Tidak di Kantor

Walijorong Sago

NASRIAL

Tidak di Kantor

Walijorong Anak Air Dadok

YUNASRI

Tidak di Kantor

Walijorong Pasar Durian

SANDERMA

Tidak di Kantor

Walijorong Padang Tongga

AFRIZAL

Tidak di Kantor

Walijorong Padang Mardani

AFRIZAL

Tidak di Kantor

Staf Perangkat Nagari

UMMILATUL KHAIRI, A.Md

Tidak di Kantor

Staf Perangkat Nagari

DWI MARTA SONYA, S.Pt

Tidak di Kantor

Staf Perangkat Nagari

RATIH RAKASIWI, S.E

Tidak di Kantor

Staf Perangkat Nagari

FITRI DARA JUWITA, A.Md

Tidak di Kantor

Staf Perangkat Nagari

DEFI INDRA LESMANA

Tidak di Kantor

Kasi Kesra

M. RIDWAN

Tidak di Kantor

Walijorong Kubu Anau

DEFISTA MARDIAN

Tidak di Kantor

STAF

ZELMA SUSANTI

Tidak di Kantor

Walijorong Kajai Pisik

MULYADI ENDRI

Tidak di Kantor

Walijorong Batu Hampa

YENDRIZAL

Tidak di Kantor

STAF

METHA REZKYANI EKA PUTRI

Tidak di Kantor

Staf Sekretariat BAMUS

HENDRA RAHMAD

Tidak di Kantor
Statistik
Peta Nagari
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini:97
Kemarin:417
Total Pengunjung:465.223
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.200.112.172
Browser:Tidak ditemukan
Peta Nagari
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini:97
Kemarin:417
Total Pengunjung:465.223
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.200.112.172
Browser:Tidak ditemukan
Pemerintah Nagari

RIDWAN, AMd

Walinagari


Tidak di Kantor

SRI MARTINI, S.P

Sekretaris Nagari
Tidak di Kantor

SARMEN JOHAN

Kasi Pemerintahan
Tidak di Kantor

ARIF RAHMAN

Kaur Perencana
Tidak di Kantor

ANGGIE SURATMAN, S.I.Kom

KASI Pelayanan
Tidak di Kantor

ASRIDAYATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak di Kantor

YAHDA MAIDA, A.Md

Kepala Urusan TU & Umum
Tidak di Kantor

BAMBANG IRAWAN

Walijorong Balai Satu
Tidak di Kantor

NASRIAL

Walijorong Sago
Tidak di Kantor

YUNASRI

Walijorong Anak Air Dadok
Tidak di Kantor

SANDERMA

Walijorong Pasar Durian
Tidak di Kantor

AFRIZAL

Walijorong Padang Tongga
Tidak di Kantor

AFRIZAL

Walijorong Padang Mardani
Tidak di Kantor

UMMILATUL KHAIRI, A.Md

Staf Perangkat Nagari
Tidak di Kantor

DWI MARTA SONYA, S.Pt

Staf Perangkat Nagari
Tidak di Kantor

RATIH RAKASIWI, S.E

Staf Perangkat Nagari
Tidak di Kantor

FITRI DARA JUWITA, A.Md

Staf Perangkat Nagari
Tidak di Kantor

DEFI INDRA LESMANA

Staf Perangkat Nagari
Tidak di Kantor

M. RIDWAN

Kasi Kesra
Tidak di Kantor

DEFISTA MARDIAN

Walijorong Kubu Anau
Tidak di Kantor

ZELMA SUSANTI

STAF
Tidak di Kantor

MULYADI ENDRI

Walijorong Kajai Pisik
Tidak di Kantor

YENDRIZAL

Walijorong Batu Hampa
Tidak di Kantor

METHA REZKYANI EKA PUTRI

STAF
Tidak di Kantor

HENDRA RAHMAD

Staf Sekretariat BAMUS
Tidak di Kantor