Tugas PPID :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari satuan kerja Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), meliputi:
- Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang tersedia setiap saat;
- Informasi terbuka lainnya jika diminta pemohon informasi publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Tanggung Jawab PPID :
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
- Menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik.
Wewenang PPID :
- Menugaskan PPID Perbantuan dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Perbantuan dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unduh Lampiran:
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang PPID